Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank

Jombang, BeritaTKP.com – Kasus utang Ngatini (69), seorang lansia buta huruf asal Dusun Duwel, Jombang, menjadi sorotan publik. Ia terjerat dalam sengketa utang dengan PT BPR Bank Jombang Perseroda yang membengkak dari puluhan juta menjadi total Rp 140 juta, yang berujung pada ancaman penyitaan dua sertifikat tanah.

Versi Pengakuan Ngatini

Menurut Ngatini, ia hanya pernah meminjam uang sebanyak dua kali:

  1. Pinjaman awal: Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik mantan suaminya, Sukarman.
  2. Pinjaman tambahan: Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB motor, yang kemudian ia inisiatif ganti dengan sertifikat tanah milik anaknya, Joko Purwanto.

Ngatini mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman baru, namun ia terkejut saat menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan utangnya terbagi menjadi dua perjanjian kredit, masing-masing senilai Rp 70 juta.

Selain itu, Ngatini juga menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang bernama Nur Ali. Ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta (hasil penjualan sawah dan pinjaman) kepada Nur Ali dengan harapan utang di bank bisa dilunasi, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Penjelasan Pihak Bank Jombang

Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, membantah bahwa pembengkakan utang terjadi hanya karena bunga. Berdasarkan catatan bank:

  • Ngatini adalah nasabah lama yang telah mengambil fasilitas kredit sebanyak 15 kali sejak tahun 2012 dengan plafon yang terus meningkat.
  • Pada September 2024, kredit tersebut dipecah menjadi dua fasilitas pinjaman atas nama Ngatini dan Sukarman (masing-masing Rp 70 juta) dengan dua agunan SHM berbeda.
  • Saat ini, status kredit sudah lewat jatuh tempo dengan kolektibilitas 5 (macet). Sertifikat atas nama Sukarman telah diambil alih oleh bank melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih).

Kejanggalan dan Langkah Hukum

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menemukan beberapa kejanggalan dalam prosedur kredit:

  • Perjanjian Kredit 2024: Terdapat perjanjian kredit tahun 2024 yang mencantumkan nama Sukarman sebagai pihak, padahal Ngatini dan Sukarman telah bercerai sejak tahun 2021.
  • Kondisi Nasabah: Mengingat Ngatini buta huruf, kuasa hukum mempertanyakan apakah isi perjanjian sudah dijelaskan dengan utuh sebelum ditandatangani.

Pihak kuasa hukum berencana melaporkan perkara ini ke kepolisian atas dugaan tindak pidana tipu muslihat, baik yang melibatkan pihak ketiga (Nur Ali) maupun dugaan kesalahan prosedur oleh pihak bank. Saat ini, Ngatini telah menyetorkan Rp 10 juta ke bank sebagai bentuk iktikad baik untuk mempertahankan sertifikat tanah milik anaknya.(æ/red)