Badung, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membekuk seorang kurir narkotika berinisial BDP (40) yang diduga menjalankan praktik peredaran sabu dengan modus “tempel” di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Pria asal Bogor, Jawa Barat ini ditangkap dengan barang bukti sabu dengan total berat bersih (netto) lebih dari 242 gram.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan BDP berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

  • Tertangkap Basah: Pada Rabu (25/6/2026) dini hari, petugas memergoki BDP sedang beraksi menempelkan paket narkotika di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Gang Taman Indah, Desa Lukluk, Mengwi.
  • Barang Bukti di TKP: Saat digeledah di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 97,04 gram netto di dalam kantong kresek hitam.

Pengembangan ke Kamar Kos

Hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP) mengarahkan polisi ke kamar kos pelaku di Jalan Wilis, Desa Sempidi. Di sana, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan dengan rincian:

  • Paket 1: 97,44 gram netto.
  • Paket 2: 48,44 gram netto.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah alat pendukung transaksi, yakni timbangan digital, dua bendel plastik klip, alat isap sabu (bong), serta ponsel milik pelaku.

Proses Hukum

BDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ryan alias Aldo. Saat ini, Polda Bali tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok tersebut dan mengungkap jaringan narkotika di balik pelaku.

Atas tindakannya, BDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(æ/red)