PASURUAN, BeritaTKP.com – 1/7/2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan tuduhan bandar judi togel terhadap Agus Sugiono tidak terbukti. Dalam putusan 25 Juni 2026, yang terbukti hanya sebagai pemain judi Pasal 427 KUHP. Keluarga kini menyoroti proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota hingga ke pengawasan Mabes Polri, Selasa 30/6/2026.

PN Bangil Jl. Dr. Soetomo No. 25, Bangil, dalam sidang 25 Juni 2026, menyatakan unsur Pasal 426 KUHP tentang bandar tidak terbukti.

“Dengan demikian tuduhan sebagai bandar gugur, dan status perkara hanya dinyatakan sebagai pemain judi,” menurut putusan. Jaksa penuntut umum dalam persidangan juga menuntut terdakwa sebagai pemain judi Pasal 427 KUHP, sejalan dengan putusan hakim.

Perkara bermula dari penangkapan 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi Dusun Karang Sentul, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Penanganan dilakukan Tim Resmob Suropati bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.

Sorotan muncul pada dokumen yang terbit 10 Februari 2026. Laporan Polisi LP/A/1/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota dibuat sekitar pukul 23.00 WIB dengan keterangan “tertangkap tangan”, bersamaan dengan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim.

Keluarga menilai ada ketidaksinkronan. “Kalau disebut tertangkap tangan, tapi di saat yang sama ada alasan tidak memenuhi panggilan dua kali, itu tidak masuk logika hukum acara,” ujar Ilmiatun Nafiah, anak Agus Sugiono.

Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 426 sejak awal. “Konstruksi tuduhan sejak awal sudah keliru dan akhirnya gugur di pengadilan,” tambahnya.

Pada 11 Maret 2026, keluarga mengadu ke Divpropam Mabes Polri. Mabes menerbitkan SP3D 27 Maret 2026 dan melimpahkan ke Birowassidik Bareskrim untuk pendalaman.

Pada 13 Mei 2026 pelapor dihubungi Bareskrim terkait status “tertangkap tangan”. Pada 20 Mei 2026 Bareskrim menyarankan laporan dilanjutkan ke Propam Polda Jatim. Pada 21 Mei 2026 laporan diajukan. Propam Polda Jatim menerbitkan SP3D 4 Juni 2026 dan melimpahkan ke Wasidik Polda Jatim.

Keluarga menegaskan sejak awal seharusnya dikenakan Pasal 427 KUHP yang berlaku 2 Januari 2026 dengan ancaman di bawah 5 tahun. Karena itu, penahanan sejak penyidikan dinilai tidak sejalan dengan berat ringannya perkara.

Keluarga juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan, termasuk peran anggota yang merangkap penangkap sekaligus pembuat laporan, perbedaan narasi LP dan BAP, serta sejumlah dokumen perpanjangan penahanan dan penyitaan HP yang disebut tidak ditandatangani. Dalam BAP tambahan 13 Maret 2026 disebut ada dugaan ketidaksinkronan identitas saksi.

“Kami berharap ada gelar perkara agar semuanya jelas sejak awal,” ujar Ilmiatun. Ia meminta Birowassidik Bareskrim, Wasidik Polda Jatim, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jatim menindaklanjuti secara profesional dan transparan.(imm/hsn)