Surabaya,BeritaTKP.com – Seorang wartawan media Jejak Kasus mengaku mengalami dugaan penjebakan saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Perak, Surabaya.

Menurut keterangan yang diterima, wartawan tersebut awalnya memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar yang diduga melibatkan seorang pemilik armada berinisial Ipung.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi dugaan upaya penjebakan yang membuat wartawan merasa terintimidasi.

Peristiwa tersebut dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tanpa adanya intimidasi maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab agar informasi yang disampaikan berimbang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun dugaan tindakan yang menghambat kerja pers, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(Cdr/imm)