LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com – Institusi pelayanan publik kembali dinodai oleh ulah oknum pegawainya. Seorang pegawai honorer di lingkungan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lampung Barat berinisial S (45), diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu di dalam area kantor tempatnya bekerja.

Tindakan nekat yang mencoreng lingkungan birokrasi pemerintahan ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat melakukan operasi inspeksi mendadak (sidak) malam hari di kompleks pemerintahan.

Kronologi Penyergapan Malam Hari di Kompleks Pemda

Berdasarkan data taktis yang dihimpun dari Polres Lampung Barat, penangkapan terhadap oknum pegawai honorer ini terjadi pada Kamis malam, 11 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Runtunan kronologis penggerebekan di lapangan meliputi:

  • Sidak Sektor Pemerintahan: Tim Opsnal Satresnarkoba menggelar operasi pemantauan dan sidak berkala di kawasan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda), Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
  • Penggeledahan Target: Petugas yang mencurigai aktivitas S di dalam gedung kantor Samsat langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan badan secara menyeluruh.
  • Penemuan Barang Bukti: Tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di dalam penguasaannya. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisi paket narkotika.

Manifes Penyitaan Barang Bukti

Kasi Humas Polres Lampung Barat, AKP Elianto, mengonfirmasi bahwa seluruh barang terlarang tersebut diakui secara sadar oleh tersangka sebagai milik pribadinya.

Aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti materiil di TKP, yang meliputi:

  • 1 paket plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu yang dibungkus selembar tisu.
  • Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (berat kotor) sebesar 0,20 gram.
  • 1 kotak rokok yang dimodifikasi sebagai wadah kamuflase penyimpanan sabu.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman Berlapis

Arah Penyelidikan Penyidik:

Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan S. Unit Idik Satresnarkoba Polres Lampung Barat saat ini tengah melakukan interogasi maraton guna memetakan asal-usul pasokan barang haram tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif di lapangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut, serta melacak kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur lain atau jaringan pengedar luar dalam menyuplai narkotika ke lingkungan kantor pemerintahan,” tegas AKP Elianto pada Rabu (17/6/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, S beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lampung Barat. Tersangka resmi dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang berat serta sanksi pemecatan secara tidak hormat dari instansi Samsat. (æ/red)