BOGOR, BeritaTKP.com – Kasus pembegalan sadis yang menyasar seorang pelajar asal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak berwajib. Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang eksekutor begal beserta satu orang penadah barang curian.
Balutan fakta ironis terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku nekat merampas dan menggadaikan motor korban demi mendapatkan uang tunai untuk disetorkan kepada sang istri.
Kronologi Pembegalan Siang Bolong di Jalur Menikung
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badau Dwi Haryanto, aksi kejahatan jalanan ini sejatinya terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Runtunan kronologis peristiwa tersebut terekam secara jelas melalui kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian:
- Pengintaian dengan Berjalan Kaki: Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku begal terlihat berjalan kaki menyusuri kawasan pemukiman warga. Mereka sempat melewati kerumunan anak-anak kecil dan terus melangkah menuju jalur sepi yang dikelilingi pepohonan rimbun.
- Pencegatan Korban Pulang Sekolah: Tidak lama berselang, korban yang merupakan seorang pelajar melintas menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang sekolah.
- Eksekusi Penjarahan: Saat korban memperlambat laju kendaraannya di sebuah jalanan yang menikung, kedua pelaku langsung melakukan penyergapan secara agresif. Di dalam rekaman video yang viral, sempat terdengar teriakan histeris dari arah lokasi korban dihentikan sebelum motornya dibawa kabur.
Motif “Uang Belanja” dan Ketergantungan Obat Keras
Setelah dilakukan pengejaran intensif, Polsek Cileungsi akhirnya berhasil mengamankan seluruh komplotan ini, termasuk penadah yang menampung motor rampasan tersebut. Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, membeberkan motif di balik kenekatan para pelaku yang tergolong mencengangkan.
Hasil Interogasi Kepolisian:
“Sepeda motor hasil rampasan dari pelajar tersebut langsung digadaikan oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, uang hasil gadai tersebut rencananya hendak digunakan untuk disetorkan ke istrinya sebagai uang belanja,” ungkap Kompol Edison pada Rabu, 17 Juni 2026.
Selain motif ekonomi rumah tangga, polisi juga mengungkap sisi gelap dari perilaku para tersangka. Hasil pemeriksaan medis dan psikologis awal menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna aktif obat keras terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar resmi. Efek halusinasi dan hilangnya rasa takut akibat konsumsi obat keras ini diduga kuat menjadi pemicu keberanian mereka dalam mengeksekusi korban di siang bolong.
Pelimpahan Berkas ke Sektor Hukum Setu
Meskipun korban merupakan warga Cileungsi, Bogor, tempat kejadian perkara (TKP) mutlak pembegalan tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, setelah merampungkan pemeriksaan awal dan mengamankan barang bukti, Polsek Cileungsi secara resmi melimpahkan penanganan perkara serta penahanan kedua tersangka kepada Polsek Setu demi kelancaran proses yurisdiksi hukum dan rekonstruksi perkara lanjutan.(æ/red)





