SRAGEN, BeritaTKP.com – Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners menyampaikan Keberatan atas cara pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Subdenpom Sragen terkait kasus yang dialami kliennya, Teguh Riyanto
Menurut Tim Kuasa Hukum, proses pemeriksaan hingga saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan imparsialitas sebagaimana diamanatkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memandang ada sejumlah fakta penting yang disampaikan korban namun tidak tergambar secara utuh dalam hasil pemeriksaan. Kondisi ini menimbulkan kesan pengumpulan keterangan belum dilakukan secara komprehensif dan berimbang,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya, Selasa 10 Juni 2026.
Tim kuasa hukum menilai hal tersebut berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya dan menghambat terwujudnya penegakan hukum yang adil. Mereka juga menyatakan tidak berkenan jika proses pemeriksaan justru melindungi oknum prajurit TNI yang diduga terlibat tindak pidana.
*Minta Puspom TNI ambil alih pemeriksaan*
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum telah menempuh langkah hukum dengan mengirim surat pengaduan dan permohonan pengawasan kepada unsur pimpinan TNI Angkatan Darat, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), serta Markas Besar TNI.
“Kami meminta agar pemeriksaan dan pendalaman perkara dilakukan langsung oleh penyidik Puspomad yang lebih independen dan berwenang. Tujuannya agar keterangan korban, saksi, serta seluruh alat bukti dapat dinilai secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rikha Permatasari.
Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum atau equality before the law. Mereka juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh mendapat perlindungan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan adil dan fakta yang sebenarnya terungkap sesuai kejadian yang dialami korban,” pungkasnya.(imm)





