JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penipuan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terus menjadi sorotan. Polda Metro Jaya mencatat, jumlah korban yang sudah melapor kini mencapai 687 orang.

Para korban mengaku mengalami kerugian setelah gagal berangkat umrah melalui biro perjalanan tersebut. Jumlah laporan ini masih berpotensi bertambah karena polisi masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya terus menerima laporan dari para korban. Posko pengaduan tersebut dibuka untuk menampung aduan sekaligus membantu proses penyidikan yang masih berjalan.

Menurut Iman, hingga Selasa, 9 Juni 2026, sudah ada 687 orang yang menyampaikan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hanania Group.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ASFR, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, sebagai tersangka. ASFR diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan ratusan calon jemaah umrah.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari korban serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan operasional dan manajemen perjalanan umrah Hanania Group.

Tidak hanya itu, polisi juga memanggil sejumlah selebgram dan influencer yang diduga ikut mempromosikan layanan perjalanan umrah tersebut kepada masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan mereka dalam proses pemasaran yang menarik para calon jemaah.

Iman menjelaskan, para influencer tersebut diperiksa karena diduga memiliki peran dalam membantu promosi atau marketing layanan umrah milik tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana peran mereka dalam kasus ini.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus untuk masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan Hanania Group. Langkah ini dilakukan agar korban lain yang belum sempat melapor bisa segera menyampaikan aduannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk datang langsung ke Kantor Subdirektorat Keamanan Negara atau Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para korban diminta membawa identitas diri serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi, pembayaran, maupun kerugian yang dialami. Dokumen tersebut diperlukan untuk membantu proses pendataan dan penyidikan.

Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0813-1400-141 untuk menyampaikan laporan terkait kasus dugaan penipuan Hanania Group.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diimbau untuk memastikan legalitas travel, mengecek rekam jejak perusahaan, serta tidak mudah tergiur promosi yang terlalu meyakinkan sebelum melakukan pembayaran.(æ/red)