JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Dari sejumlah kendaraan yang dibawa penyidik, terdapat dua unit mobil Porsche yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Silmy.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Silmy pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa beberapa kendaraan dari kediaman Silmy.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dua unit mobil Porsche yang ikut disita KPK. Selain itu, penyidik juga membawa sejumlah sepeda motor Harley-Davidson serta beberapa unit sepeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selain kendaraan, penyidik juga menyita uang dan sejumlah barang lainnya dari rumah Silmy. Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci asal-usul maupun status kepemilikan barang-barang yang disita tersebut.

“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo.

Berdasarkan data pada situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. Laporan tersebut memuat harta kekayaan Silmy untuk tahun 2025.

Dalam LHKPN itu, Silmy tercatat melaporkan kepemilikan tujuh alat transportasi. Kendaraan yang dilaporkan terdiri dari dua motor Harley-Davidson, yakni Harley-Davidson tahun 2003 senilai Rp450 juta dan Harley-Davidson tahun 1998 senilai Rp450 juta.

Selain itu, Silmy juga melaporkan sejumlah mobil, yaitu Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta, Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta, Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350 juta, Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta, serta Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar.

Total nilai kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Silmy mencapai Rp8,4 miliar. Namun, dua unit mobil Porsche yang disita KPK dari rumahnya tidak tercantum dalam daftar kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA. KPK menduga pemerasan itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Dugaan pemerasan tersebut disebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Dalam kasus ini, KPK menduga Silmy menerima setoran sekitar Rp100 juta per minggu.

Total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim selaku Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024; Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025; Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; serta Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri barang-barang yang disita dari rumah Silmy Karim serta kaitannya dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.(æ/red)