Depok, BeritaTKP.com – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW ditangkap petugas imigrasi saat bersembunyi di sebuah bunker di kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok. AW diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan AW telah dideportasi ke negaranya pada Kamis, 4 Juni 2026. Deportasi dilakukan karena tindak pidana yang menjerat AW terjadi di Amerika Serikat, sehingga proses hukum akan dilanjutkan di negara tersebut.

“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam, dikutip Senin, 8 Juni 2026.

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011. Ia diduga berada di Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan terhadap AW dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Setelah itu, Imigrasi melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen untuk menelusuri keberadaan AW.

Kasus ini juga terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi. Dalam laporannya, NM menyebut dirinya bersama kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW. Mereka juga disebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Amerika untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan di Depok.

Saat dilakukan penangkapan, AW diketahui bersembunyi di sebuah bunker yang berada di dalam rumahnya di kawasan Sawangan. Petugas kemudian mengamankan AW untuk menjalani proses lebih lanjut.

Selain menjadi buronan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat, AW juga terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian. Pelanggaran tersebut berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan,” ujar Hendarsam.

Dengan deportasi tersebut, AW akan menjalani proses hukum di Amerika Serikat sesuai dengan tindak pidana yang diduga dilakukannya. Sementara itu, pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan terhadap AW dilakukan berdasarkan pelanggaran keimigrasian dan koordinasi dengan otoritas terkait.(æ/red)