Bogor, BeritaTKP.com — Polresta Bogor Kota masih mendalami keterangan M Febryan alias Ambon (26), tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Korban diduga dibunuh lalu dilempar dari jalan layang Tol Bogor Outer Ring Road atau BORR.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana, mengatakan polisi masih menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka disebut melakukan aksinya karena sakit hati hingga muncul keinginan menguasai harta korban.

“Sampai saat ini, pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain belum kami temukan. Pengakuan tersangka sementara dari dendam sampai keinginan menguasai harta,” kata AKP Bagus Azi Lesmana, Kamis, 28 Mei 2026.

Azi menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kita masih tetap dalami. Kalau ada perkembangan kita sampaikan, sambil kita terus cek saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sakit hati setelah mendengar ucapan korban yang dianggap menyinggung dirinya. Ucapan tersebut disebut membuat tersangka emosi dan menyimpan dendam kepada korban.

Menurut polisi, tersangka kemudian menemui korban dengan niat melakukan pembunuhan. Saat itu, tersangka diduga sudah membawa sejumlah alat berupa dasi dan golok.

“Perlu kami sampaikan, memang pengakuan yang disampaikan oleh pelaku ini menitikberatkan pada rasa sakit hati. Untuk motif lain, apakah itu motif dendam yang sudah pernah ada sebelumnya, masih kita dalami,” kata Azi.

Azi menjelaskan, tersangka mengaku tersinggung setelah korban disebut mengatakan kalimat yang menyinggung kondisi keluarga tersangka. Ucapan itu disebut membuat tersangka gelap mata.

“Yang jelas sampai saat ini pengakuan dari yang bersangkutan mengakui merasa sakit hati ketika bertemu dua minggu lalu. Korban mengatakan kepada pelaku dengan bahasa, ‘kasihan ya tidak punya orang tua’. Bahasa itu yang membuat si pelaku gelap mata dan dendam kepada korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan M Febryan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga penganiayaan berat.

“Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kombes Rio Wahyu Anggoro.

Rio menyebut pasal yang disangkakan yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

“Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di Rutan Polresta Bogor Kota,” jelas Rio.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh bukti, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka untuk mengetahui secara pasti motif serta kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan secara keji dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(æ/red)