Binjai, BeritaTKP.com — Seorang pelajar asal Deli Serdang, Sumatra Utara, bernama Risky Fauzi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan. Ia mengaku menjadi korban begal, padahal sepeda motornya ternyata dijual sendiri untuk membeli cincin tunangan bagi kekasihnya.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, membenarkan adanya laporan palsu tersebut. Peristiwa itu bermula ketika Risky datang ke Polsek Binjai bersama orang tuanya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Kepada polisi, Risky mengaku sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 3247 AJK miliknya telah dirampas oleh komplotan begal di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
“Menerima pengaduan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Binjai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian,” ujar AKP Hizkia, Kamis, 28 Mei 2026.
Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan Risky.
Setelah diperiksa lebih lanjut di Kantor Polsek Binjai, Risky akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar. Ia mengaku cerita tentang motor yang dirampas begal hanyalah karangan.
Melalui video klarifikasi, Risky menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut sebenarnya tidak hilang. Motor itu sengaja ia jual seharga Rp8,8 juta di kawasan Taman PGRI, Kota Binjai.
Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membeli cincin tunangan bagi kekasihnya. Setelah menjual motor, Risky disebut menjemput pacarnya dan pergi ke toko emas di wilayah Binjai untuk membeli cincin.
Risky kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian atas laporan palsu yang telah dibuatnya.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian atas berita bohong yang saya buat. Itu semua dilakukan semata-mata agar bisa membelikan cincin tunangan untuk pacar,” ucap Risky dalam video klarifikasinya.
Meski telah membuat laporan palsu, polisi masih memberikan kebijakan terhadap Risky. AKP Hizkia menyebut pelajar tersebut telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Selain dapat menghambat kerja aparat, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.(æ/red)





