Lampung, BeritaTKP.com — Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perburuan rusa sambar di wilayah Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa hasil buruan berupa rusa yang telah dipotong-potong untuk dijual dan dikonsumsi.

Kapolres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan petugas kawasan konservasi dan suaka margasatwa Tambling pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua pelaku sedang membawa hasil buruan berupa seekor rusa sambar yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam karung.

“Petugas berhasil menangkap tangan dua pelaku yang sedang membawa hasil buruan berupa seekor rusa sambar yang sudah dipotong-potong menjadi beberapa bagian,” kata Rahmad, Rabu, 27 Mei 2026.

Dua pelaku yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial SF (46) dan AH (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Saat penangkapan, petugas juga menyita satu pucuk senjata rakitan laras panjang atau locok yang diduga digunakan untuk berburu.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Ketiganya masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Namun, pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus kemudian menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus perburuan satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 kip dari pentol korek api, plastik berisi bubuk mesiu, serta serabut kelapa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada warga. Daging rusa tersebut disebut dijual dengan harga Rp40 ribu per kilogram.

“Rusa ditembak menggunakan senapan rakitan, lalu dipotong menjadi tujuh bagian agar mudah dibawa menggunakan karung,” ungkap Kapolres.

Rahmad menjelaskan bahwa rusa sambar atau Cervus unicolor merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Satwa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan bahwa perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan serius karena dapat merusak kelestarian alam dan mengancam keberlangsungan ekosistem.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar, terutama terhadap satwa yang dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan keberadaan satwa di habitat aslinya.(æ/red)