LAMPUNG, BeritaTKP.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Mesuji, Lampung, berujung perlawanan sengit dari korban. Seorang petani bernama Budiyanto nekat mengejar dan bergulat dengan pelaku setelah mengetahui sepeda motornya diduga dicuri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, mengatakan kejadian bermula saat korban selesai melaksanakan salat tahajud. Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.
“Kejadian bermula saat korban selesai melaksanakan salat tahajud dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Korban kemudian menyadari motor Honda Beat miliknya telah hilang diduga dicuri,” kata Iptu Adi, Senin, 25 Mei 2026.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama anaknya langsung melakukan pengejaran. Keduanya melihat tiga sepeda motor melintas menuju arah Desa Sidang Way Puji.
Dalam pengejaran tersebut, korban nekat memalang jalan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku yang mengendarai motor curian berhasil dijatuhkan setelah korban menendang kendaraan tersebut.
“Salah satu pelaku berhasil dijatuhkan setelah korban menendang motor curian yang dikendarainya,” jelas Adi.
Setelah itu, korban sempat bergulat dengan pelaku. Namun, pelaku tersebut kemudian melompat dan menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri.
Di saat bersamaan, pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Honda CRF berhenti dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban. Pelaku disebut sempat menarik pelatuk dan mencoba menembak korban dari jarak sekitar 10 meter.
Beruntung, senjata api rakitan tersebut gagal meledak. Pelaku bersenjata api kemudian melarikan diri setelah anak korban berteriak maling.
“Pelaku yang membawa senjata api akhirnya kabur setelah anak korban berteriak maling,” ungkap Adi.
Tak lama kemudian, warga berdatangan dan membantu korban mengamankan salah satu pelaku bernama Ansori, warga OKI, Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, Ansori mengaku beraksi bersama dua rekannya, yakni Yanto dan Edi Santoso, yang kini masih buron. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sejumlah alat pembobol rumah, serta tas berisi kunci-kunci yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban lain masih dibawa kabur oleh pelaku bersenjata api. Polisi kini terus memburu dua pelaku yang melarikan diri.
Ansori dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(æ/red)





