LAMPUNG, BeritaTKP.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan seorang terduga pelaku berinisial AH.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan praktik penyelundupan benih lobster masih memanfaatkan jalur lintas wilayah. Benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke wilayah perbatasan sebelum dibawa ke luar negeri.
“Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam,” ujar Ardiansyah, Senin, 25 Mei 2026.
Ribuan benih lobster itu ditemukan tersimpan di dalam enam boks styrofoam. Seluruh benih yang diamankan merupakan jenis lobster pasir.
Dari pengungkapan kasus ini, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp4.688.250.000.
“BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Ardiansyah.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengatakan seluruh benih lobster yang diamankan langsung mendapat penanganan khusus agar tetap hidup sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup,” kata Sigit.
Karena daya tahan benih lobster setelah proses re-oksigen terbatas, petugas segera melakukan pelepasliaran di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi, 25 Mei 2026.
“Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi,” jelasnya.
KKP menegaskan, penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan. Pelaku disebut dapat terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Sigit menambahkan, sepanjang 2025, KKP bersama sejumlah instansi telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.
KKP memastikan komitmen pemberantasan penyelundupan benih lobster akan terus diperkuat melalui pengawasan dan penerapan aturan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.(æ/red)





