ilustrasi

SERANG, BeritaTKP.com — Misteri kematian seorang wanita berinisial BY, 40 tahun, yang ditemukan tewas tergantung di pohon melinjo di Kota Serang, Banten, akhirnya terungkap. Polisi menyebut korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial AS, 47 tahun.

Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tergantung di sebuah pohon melinjo di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan polisi menemukan sejumlah kejanggalan setelah jenazah korban dievakuasi dan dilakukan autopsi oleh dokter forensik.

“Sosok jenazah tergantung di pohon melinjo. Kemudian dari adanya temuan tersebut dilakukan evakuasi dan autopsi oleh dokter forensik, ditemukan beberapa kejanggalan,” ujar Kombes Yudha, Senin, 25 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Pelaku kemudian diduga merekayasa kematian korban agar seolah-olah korban tewas gantung diri.

Peristiwa itu diduga bermula pada Senin, 11 Mei 2026. Saat itu, korban mengajak AS bertemu di sekitar lokasi kejadian. Korban disebut berniat meminjam uang kepada pelaku. Namun, pelaku mengaku tidak memiliki uang.

Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran. Polisi menyebut keduanya terlibat adu mulut hingga pelaku diduga memiting korban sampai pingsan.

Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mengambil tali tambang dari jok sepeda motornya. Polisi menduga pelaku lalu menggantung tubuh korban di pohon melinjo untuk membuat kematian korban tampak seperti bunuh diri.

“Kemudian timbul niat pelaku untuk menggantung korban di pohon melinjo. Pelaku mengambil tali tambang dari motor, kemudian korban diangkat dan lehernya diikat, seolah-olah itu gantung diri,” terang Yudha.

Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang ke Polsek Cipocok Jaya karena korban tidak kunjung pulang. Laporan tersebut kemudian dicocokkan dengan temuan mayat pada 18 Mei 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan AS di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 KUHP dan 458 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Yudha.(æ/red)