Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian dari Redaksi, diberitahukan kepada seluruh instansi Pemerintah/Swasta/TNI/Polri, Bahwa anggota dibawah ini bukan lagi anggota dan bagian dari Berita Tempat Kejadian Perkara (BeritaTKP):
Nama : SUPRAYITNO
Jabatan : Wartawan Biro Surabaya.

Dengan ini Pimpinan Umum BeritaTKP memutuskan yang bersangkutan diatas telah di STOP PERS/ DIBERHENTIKAN dari susunan redaksi Berita TKP dan bukan lagi anggota dari redaksi BeritaTKP.
Demikian keputusan ini dibuat, untuk dijadikan rekomendasi kepada seluruh Pimpinan Redaksi, apabila merekrut nama tersebut diatas.
Surabaya, 16 Mei 2026.
Tertanda Pimpinan Umum





