SIDOARJO, BeritaTKP.com – Polsek Gedangan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan arena adu ayam di RT 04 RW 02 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan.

Laporan diterima Jumat (15/5/2026) pukul 14.00 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi 30 menit kemudian, pukul 14.30 WIB.

Tim yang turun ke lapangan dipimpin Padal /Perwira Pengendali Polsek Gedangan Kanit Intel Ipda Edi, bersama piket Patroli 14-01, piket Reskrim, dan piket Lantas Polsek Gedangan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penelusuran dan mendapati adanya tempat yang digunakan untuk permainan adu ayam. Menindaklanjuti perintah Kapolsek, petugas memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk adu ayam, karena melanggar hukum.

Petugas kemudian melakukan pembongkaran arena adu ayam tersebut.

“Kegiatan selesai, situasi aman dan kondusif. Kami sudah membuat laporan hasil kegiatan,” ujar Kapolsek Gedangan Kompol A. Agung GPW, S.H., M.A.P dalam laporan singkatnya.

Tindakan menggelar atau bermain judi adu ayam kini dijerat *Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana* yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Pasal 426 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman naik menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai Pasal 426 ayat (2).

Selain KUHP baru, pelaku juga masih dapat dijerat UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kapolsek Gedangan Kompol A.AGUNG GPW, S.H., M.A.P mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dan segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya,jelasnya.(I’m/kc)