Lampung Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial ADF (22), warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap personel Satlantas Polres Lampung Utara saat patroli di wilayah Payanmas, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral karena diduga menggunakan senjata api.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, personel Satlantas Polres Lampung Utara yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Andi, sedang melaksanakan patroli hunting di kawasan Payanmas.

Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Genio warna hitam yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, baik di bagian depan maupun belakang. Saat hendak diperiksa, pengendara tersebut justru melawan dan berusaha melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku. ADF juga sempat kembali mencoba kabur dengan berlari ke arah pusat Kota Kotabumi. Namun, personel Satlantas langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di depan HI PRO, dekat Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dari hasil interogasi awal, ADF diketahui merupakan DPO kasus curanmor bersenjata api yang sempat viral di media sosial pada 17 Maret 2026. Saat itu, pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor disertai letusan senjata api di kawasan Pasar Lama, Lampung Utara.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Unit Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi kesigapan personel Satlantas yang berhasil menangkap pelaku. Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa TNKB, satu bilah senjata tajam, satu set kunci T, satu unit telepon genggam, satu dompet, fotokopi KTP atas nama pelaku, serta satu topi warna hitam.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan respons cepat personel di lapangan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Deddy.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor bersenjata api tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(æ/red)