JAMBI, BeritaTKP.com — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Indra Kesuma, 41 tahun, warga RT 10 Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengungkap adanya sejumlah keterangan yang belum sepenuhnya sinkron antara saksi dan tersangka.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Rangga Suganda dan Dandi Haryansyah. Keduanya dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kota Baru pada Senin, 11 Mei 2026.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, menyampaikan bahwa dalam proses rekonstruksi ditemukan adanya saksi yang belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban, saksi, dan tersangka.

Menurut Helrawaty, perbedaan keterangan tersebut akan dibahas bersama jaksa melalui gelar perkara untuk memastikan arah penyidikan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri jaksa, keluarga korban, keluarga pelaku, serta sejumlah saksi dari warga sekitar. Dalam reka adegan, peristiwa bermula dari perselisihan antara istri korban, Nia, dengan Linda, pihak keluarga pelaku, sehari sebelum kejadian.

Perselisihan itu disebut berkaitan dengan persoalan anak masing-masing pihak. Saat cekcok terjadi, korban Indra turut mendampingi istrinya. Perdebatan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar.

Dalam adegan itu, muncul perbedaan keterangan. Salah satu saksi menyebut korban membawa pisau, namun keterangan tersebut dibantah oleh istri korban yang mengaku tidak melihat suaminya membawa senjata tajam.

Setelah perselisihan tersebut, Linda disebut menghubungi kedua adiknya, yakni Rangga dan Dandi. Dalam rekonstruksi, kedua tersangka mengaku datang ke lokasi karena mendengar adanya keributan dan informasi bahwa seseorang membawa senjata tajam.

Namun, penyidik dan jaksa sempat mempertanyakan alasan pasti kedua tersangka mendatangi rumah korban. Keduanya mengaku datang untuk memastikan keamanan Linda.

Dalam reka adegan berikutnya, kedua tersangka menuju rumah Linda menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengambil senjata tajam yang berada di depan teras rumah sebelum bergerak menuju rumah korban yang lokasinya tidak berjauhan.

Pada bagian ini, kembali muncul perbedaan keterangan. Versi tersangka menyebut ada seorang anak perempuan yang ikut menunjukkan rumah korban. Namun sejumlah saksi warga menyatakan bahwa yang terlihat berboncengan tiga adalah laki-laki semua, termasuk seorang anak laki-laki berinisial BM.

Setibanya di rumah korban, situasi kemudian memanas. Berdasarkan rekonstruksi, tersangka menyerang korban hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Peristiwa itu juga disaksikan oleh beberapa anggota keluarga korban.

Polisi menyebut proses rekonstruksi masih menjadi bagian dari pendalaman perkara. Penyidik akan menyesuaikan keterangan saksi, tersangka, serta bukti yang ada untuk memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan akan menggelar pembahasan bersama jaksa. Polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang belum dimintai keterangan.(æ/red)