JAKARTA, BeritaTKP.com — Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan di sebuah gudang besar yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ribuan kendaraan itu ditemukan tersimpan di area gudang dengan berbagai kondisi, mulai dari motor yang masih tampak baru hingga kendaraan yang sudah usang dan berdebu.

Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah suku cadang motor yang bertumpuk di beberapa titik gudang. Garis polisi telah dipasang di sekitar area sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.

Menurut Budi, ribuan sepeda motor yang diamankan itu diduga akan dijual ke luar negeri. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penadah, asal-usul kendaraan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kendaraan yang ditemukan di gudang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya bukti kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang menguasai kendaraan tersebut.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh jaringan penadahan kendaraan bermotor tersebut.(æ/red)