
DEPOK, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial ML ditangkap polisi setelah aksinya menghalangi dan menendang mobil ambulans di Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi juga telah menetapkan ML sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa ML ditangkap karena diduga melakukan aksi arogan dengan menghalang-halangi perjalanan ambulans serta merusak kendaraan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat kejadian, ambulans tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien.
Dalam perjalanan, seorang pengendara motor diduga menghalangi laju ambulans hingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian disebut menendang mobil ambulans hingga menyebabkan bagian bumper depan sebelah kiri mengalami penyok.
Pihak pengelola ambulans kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada malam harinya. Setelah menerima laporan, anggota Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan.
Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok kemudian berhasil mengamankan ML sekitar pukul 22.50 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan ML saat kejadian sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut ML telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Dalam video yang viral, pemotor tersebut terlihat sempat terlibat adu mulut dengan pihak ambulans. Pelaku juga terlihat menendang ambulans dan mengancam perekam video.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian yang sedang bertugas demi keselamatan dan kepentingan umum.(æ/red)





