SURABAYA, BeritaTKP.com — Penanganan kasus temuan barang impor yang diduga ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kasus tersebut mencuat sejak awal April 2026 setelah Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komoditas impor yang tertahan di kawasan pelabuhan.

Barang-barang yang ditemukan diduga berupa minuman keras, kosmetik, serta suku cadang kendaraan bermotor. Temuan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen impor yang dilaporkan oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut sempat berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara atau TPS Teluk Lamong. Barang impor itu disebut belum diproses oleh pemiliknya sejak tiba di area pabean.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, sebelumnya membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan impor ditemukan sejumlah minuman keras, kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor.

Navy menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan, terutama terhadap barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan motor gede dalam bentuk utuh, melainkan hanya suku cadang motor.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan penanganan kasus ini belum banyak disampaikan ke publik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian menyatakan bahwa barang impor yang diduga tidak dilengkapi perizinan kepabeanan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Media Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa proses pendalaman masih dilakukan untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan maupun batas waktu proses pendalaman, pihak Bea Cukai RI mengarahkan konfirmasi kepada Bea Cukai Tanjung Perak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbaru dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait hasil pendalaman maupun langkah hukum atau administratif yang akan diambil. Akibatnya, kepastian penanganan temuan barang impor diduga ilegal di Terminal Teluk Lamong masih belum terang.(æ/red)