BATAM, BeritaTKP.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12.000 batang kayu bakau yang diduga hendak dikirim ke Singapura melalui perairan Batam. Dalam kasus ini, seorang warga negara Singapura berinisial M diduga berperan sebagai penyandang dana.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin petugas pada Rabu pagi, 22 April 2026. Saat itu, tim menghentikan dan memeriksa kapal motor layar KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang sedang berlayar menuju Singapura.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Priccilia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang kayu bakau di dalam kapal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diangkut tanpa dokumen resmi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Polisi menduga kayu bakau itu berasal dari kawasan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dan akan diselundupkan ke luar negeri. Muatan tersebut dibawa menggunakan kapal yang dinakhodai pria berinisial LE bersama enam anak buah kapal.

Selain bertugas sebagai nahkoda, LE diduga juga berperan mengoordinasikan proses pengumpulan kayu hingga pengirimannya. Sementara itu, aliran dana untuk pembelian kayu disebut berasal dari seorang warga negara Singapura melalui perantara yang berada di Batam.

Saat ini, kapal beserta seluruh muatannya telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal lain yang terkait dalam KUHP.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan mangrove di Kepulauan Riau.(æ/red)