Bukannya memberikan teladan, seorang guru justru diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika dalam skala besar.

Sumut, BeritaTKP.com – Seorang guru sekolah swasta berinisial AS (39) di Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan karena pelaku justru memanfaatkan profesinya untuk menjalankan bisnis ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 2 kilogram sabu serta 2.000 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan Deli Serdang pada awal April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk memancing pelaku.

Setelah transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap tersangka di lokasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku, di mana ditemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan layaknya gudang narkotika.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, serta ponsel dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena motif ekonomi. Ia membeli sabu dari pemasok berinisial R dengan harga ratusan juta rupiah per kilogram dan berniat menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan besar.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.(æ/red)