Mahasiswa UI diduga lakukan pelecehan seksual. (Istimewa)

JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang. Tidak hanya mahasiswi, sejumlah dosen juga diduga menjadi korban dalam percakapan tidak pantas di grup chat tersebut.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mewakili sekitar 20 mahasiswi yang menjadi korban. Selain itu, terdapat sekitar tujuh dosen yang juga diduga menjadi sasaran dalam percakapan tersebut.

Ia menilai jumlah korban berpotensi lebih banyak, mengingat masih ada pihak-pihak yang kemungkinan belum menyadari bahwa mereka turut menjadi objek pembicaraan dalam grup tersebut.

Kasus ini menyeret 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku. Mereka sempat dihadirkan dalam forum sidang terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, proses tersebut sempat terkendala karena sebagian mahasiswa tidak diizinkan hadir oleh orang tua mereka.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut hanya dua mahasiswa yang awalnya bersedia hadir, sementara 14 lainnya sempat tertahan. Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, seluruh mahasiswa akhirnya mengikuti sidang terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Meski demikian, polemik ini memicu kemarahan di kalangan mahasiswa. BEM dan aliansi mahasiswa UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk turun tangan secara langsung dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka meminta evaluasi terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta mendorong agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut langkah tegas dari pihak kampus, termasuk pemberhentian terhadap para pelaku jika terbukti bersalah, demi menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.(æ/red)