Surabaya, BeritaTKP.Com – Rumah mewah milik Gunawan Angka Widjaja di Jalan Tidar nomer 60-62 Surabaya di geledah oleh tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Gunawan selaku Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang menaungi gedung mewah Empire Palace ini ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan keterangan terkait pemegang saham di perusahannya.
AKBP Yudhistira Midhayawan selaku Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan pihaknya mendatangi rumah Gunawan guna mencari keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara patut tapi tidak pernah datang.”Dari semua saksi yang kami temui menyebut yang bersangkutan (Gunawan) tengah berobat, tapi tidak ada yang menunjukan dimana alamat yang bisa dihubungi,” ujarnya.
Pihaknya juga akan terus mencari keberadaan Gunawan dan akan memperkarakan apabila ada pihak yang menyembunyikannya. “Dari penggeledahan tadi, sementara barang bukti tidak kita ambil, kita hanya ambil beberapa data dari handphone beberapa penghuni rumah untuk mencaritahu keberadaan tersangka,” pungkasnya.
setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya kini Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), status itu dikeluarkan Penyidik Subdit II Hartabangta Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (21/11/2017).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan jika suami dari Trisulowati alias Chin Chin ini ditetapkan sebagai DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November. “Foto dan data-data Gunawan akan disebar ke seluruh kepolisian di Indonesia,” tandasnya.
Sesuai ciri-ciri umum, tinggi badannya sekitar 165 cm bentuk muka oval, warnu kulit kuning, bentuk tubuh sedang, warna/jenis rambut hitam/lurus, bentuk telinga biasa, bentuk mata biasa dan tanda ciri istimewa adalah mata sering berkedip-kedip.”Masyarakat yang mengetahui keberadaan Gunawan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penangkapan,” imbaunya.
Barung menambahkan jika DPO yang dikeluarkan pihak Polda karena tersangka Gunawan mengabaikan tiga kali panggilan penyidik. “Dia tidak kooperatif. Seharusnya Gunawan datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tuduhannya menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik,” paparnya.
Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016.Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu. @yanto