JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penggelapan dana lender. Penyitaan tersebut mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa aset bergerak yang disita antara lain satu unit mobil inventaris PT DSI serta dua unit sepeda motor inventaris perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta dokumen kepemilikan SHM dan SHGB.
“Penyitaan dilakukan terhadap tiga unit kantor PT DSI, yakni Unit A, B, dan Unit J yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujar Ade, Kamis (12/3/2026).
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi.
Aset lain yang turut disita antara lain tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, serta tanah seluas sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang saat ini telah berstatus quo dalam proses penyitaan.
Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang yang juga telah berstatus quo dalam proses penyitaan.
Untuk aset berupa piutang perusahaan, penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2.159.050.000 serta melakukan pemblokiran terhadap 31 rekening bank senilai sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, aparat juga memblokir 13 rekening deposito dengan total nilai sekitar Rp18,8 miliar.
“Total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp300 miliar,” jelas Brigjen Pol Ade Safri.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memulihkan kerugian para lender dalam kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.(æ/red)





