ilustrasi

Tuban, BeritaTKP.com – Kasus eksploitasi anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, diamankan polisi setelah diduga menjual pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun kepada sejumlah pria.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan pelaku menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp300 ribu.

“Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif tiga ratus ribu rupiah,” ujar Iptu Siswanto, Senin (9/3/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial SE (15). Setelah hubungan mereka semakin dekat, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Tuban.

Setelah itu, pelaku diduga mulai menawarkan korban kepada pria lain. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial SP (25), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Tuban, datang ke kamar kos setelah berkomunikasi dengan pelaku.

Korban kemudian dipaksa melayani pria tersebut, sementara pelaku menunggu di sekitar lokasi kamar kos.

Selain itu, pelaku juga meminta korban merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman itu diduga digunakan sebagai koleksi sekaligus alat untuk mengancam korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman video.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya terbongkar.(æ/red)