Mandailing Natal, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 14 unit ekskavator dan mengamankan tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan lokasi tambang sengaja dipilih pelaku di wilayah terpencil untuk menghindari pengawasan aparat.

“Jarak tempuh ke lokasi kurang lebih 12 jam berjalan kaki dari permukiman warga. Jika menggunakan motor modifikasi, tim membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026).

Operasi Sempat Terkendala

Saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Polisi menduga ada kebocoran informasi terkait operasi tersebut.

“Saat penyergapan, sepertinya informasi sedikit bocor sehingga para pelaku berhamburan melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan 12 ekskavator di lokasi utama dan dua unit lainnya saat sedang dimobilisasi,” jelasnya.

Polisi Dalami Peran Pelaku

Ketujuh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut. Polisi tengah mendalami peran mereka, apakah hanya sebagai pekerja lapangan atau bagian dari jaringan pengelola tambang ilegal.

Selain itu, penyidik juga berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas penambangan tersebut.

Rantau mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Kerusakan hutan di wilayah hulu bisa menjadi bom waktu bencana. Mari kita jaga alam agar tidak terjadi banjir dan bencana alam bagi generasi mendatang,” katanya.(æ/red)