
Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi dugaan pengancaman yang dilakukan juru parkir (jukir) liar terhadap seorang nasabah bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya, viral di media sosial. Menyusul kejadian tersebut, petugas gabungan langsung menggelar razia dan mengamankan puluhan jukir liar di sejumlah lokasi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, sebanyak 32 jukir liar diamankan dalam penertiban yang dilakukan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa.
“32 jukir liar kita amankan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa,” ujar Erika, Jumat (27/2/2026).
Langgar Aturan Perparkiran
Erika menjelaskan, para jukir liar tersebut melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), beroperasi di luar wilayah izin, serta memungut tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Para jukir liar ini pelanggarannya tidak mempunyai KTA, parkir bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir di luar ketentuan,” jelasnya.
Puluhan jukir liar itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.
Kasus Pengancaman Masih Diselidiki
Terkait dugaan pengancaman terhadap nasabah bank, Erika menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Korban telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
“Korban sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini dalam tindak lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang jukir liar diduga mengancam nasabah bank swasta setelah korban keluar dari mesin ATM di Jalan Kapas Krampung. Jukir tersebut meminta tarif parkir, namun korban menolak karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan atribut resmi maupun KTA.
Diduga tidak terima ditolak, jukir tersebut melontarkan ancaman. Dalam narasi yang beredar di media sosial, pelaku disebut mengatakan, “Niat sampean apa? Niat ganggu sandang panganku ta? Kalau niat ganggu sandang panganku tak pateni sampean.”
Peristiwa ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat melakukan penertiban di sejumlah titik yang rawan praktik jukir liar di Surabaya.(æ/red)





