
Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia berinisial M alias T (68) ditangkap polisi setelah diduga membakar rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, kebakaran itu diduga sebagai musibah biasa. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya unsur kesengajaan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, tas pribadi, dan topi yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga dipicu rasa sakit hati. Hubungan keduanya retak sejak Mei 2025. Korban sempat merasa terancam hingga mengungsi ke rumah ibunya,” ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).
Api Berasal dari Ruang Tamu
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat muncul dari ruang tamu sebelum dengan cepat menjalar ke bagian plafon rumah.
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api melalui pintu belakang dan dibantu petugas pemadam kebakaran. Namun, sebagian besar perabotan rumah tangga hangus terbakar.
Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta.
Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjar
Tim Resmob Wilayah Tengah Polres Situbondo kemudian mengamankan tersangka. Saat ini, M telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(æ/red)





