Blitar, BeritaTKP.com – Judi sambung ayam di Blitar adalah kegiatan ilegal yang sering menjadi target operasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Meski Polres rutin melakukan tindakan tegas melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilaporkan  oleh masyarakat.

Ironi,kini tepatnya pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 terjadi tarung alias diduga”judi adu ayam” di Stadion Ngaron.Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar, Jawa Timur.Menurut informasi warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dan marak di berbagai Groub WhatsApp Wartawan Liputan Jawa Timur,menjadi gaduh terkait judi ayam  aduan alias sabung ayam jikalau dipandang secara kacamata hukum merupakan “Ilegal”, sayangnya ilegal kini menjadi “Legal” di wilayah tersebut.

Desas-desus konon Bandar besar merupakan bandar “Kebal Hukum “wilayah tersebut.Meskipun sering tersorot di publikasikan oleh berbagai media,namun kegiatan”sabung ayam aduan” ataupun sering terjadi penggerebekan alias dibubarkan Aparat Penegak Hukum ( APH) TNI-POLRI Gabungan,  tetep saja  beroperasi dengan cara permainan lain waktu(tutup sementara).

Usut punya usut isu yang berkembang bandar besar ini, merupakan diduga terkuat dan terorganisir serta terstruktur secara rapi, parahnya jikakalau ada info A1 penggerebekan dari APH selalu diduga bocor ke para pemain judi sabung ayam agar tidak terjerat hukum.

Dalam hal ini tentang judi sabung ayam aduan, TIM awak media menemui pemerhati publik pakar tindak pidana yakni Agus Setiawan,S.H.,M.H.,mengatakan  Minggu (8/2/2026), walaupun ada tradisi sabung ayam di beberapa wilayah,jika dijadikan sarana perjudian, hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 303 KUHP.

“Terkait pasal 303 KUHP sudah jelas menerangkan, dengan ancaman hukuman penjara atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudian, yaitu pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal 25 juta.Selain itu,Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi

yang ikut serta,dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 juta,”ucapnya.

Masih kata Agus,jikalau benar informasi masyarakat sekitar terkait keberadaan dilokasi (judi sabung ayam aduan)ada oknum yang terlibat, maka aparat keamanan (Polri-TNI) yang terlibat membekingi,mengelola atau memfasilitasi judi sabung ayam di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang berat baik secara pidana umum/militer maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan,perundang-undangan dan pastikan hukum di Indonesia,ancamannya pidana (penjara) yaitu aparat yang membekingi judi sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP (lama)atau Pasal 426 UU no 1thn 2023 (KUHP Baru), tentang tindak pidana perjudian.

“Pelaku yang sengaja memberikan kesempatan,membekingi,atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 hingga 10 tahun.Selain penjara,aparat tersebut dapat dikenakan denda kategori VI (hingga Rp 2 miliar),” ujarnya.

“Pasal berlapis,lanjut kata Agus,jika keterlibatan disertai dengan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan suap,aparat dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kekuasaan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Bahkan bisa Sanksi Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), selain hukuman penjara,aparat yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.Yang dimaksud  PTDH,baik itu di lingkungan Polri maupun TNI, aparat yang terbukti membekingi perjudian akan dipecat,” ungkapnya.

“Saya berharap APH di tingkat Mabes Polri dan Mabes TNI,serta yang membawahi yakni kepolisian Polres setempat  di wilayah Polda Jatim, agar segera menindaklanjuti  informasi warga dan yang  di Groub WhatsApp  Wartawan Liputan Jawa Timur  tentang “Tempat terjadinya perkara area judi sabung ayam berkedok turnamen ayam aduan,”tutup Agus Setiawan, S.H.,M.H.(Tim/red)