Jakarta, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Honda Brio putih berpelat R 1685 LA tertemper kereta api pengangkut semen setelah nekat menerobos perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mobil tersebut dikemudikan seorang lansia berinisial M (63), warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Saat kejadian, kondisi palang perlintasan telah tertutup, menandakan adanya kereta api yang akan melintas. Namun, pengemudi Brio tetap memaksakan diri melintas hingga akhirnya mobil tertemper dan terseret ke pinggir jalur rel.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa mobil tersebut menerobos palang tepat ketika KA 2711 Bungtalun Service yang mengangkut semen melintas di petak jalan Kesugihan–Karangkandri.

“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” ujar As’ad, dikutip dari Antara.

KAI Sesalkan Pelanggaran Aturan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang melanggar aturan keselamatan di perlintasan sebidang, meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang dengan jelas.

Menurut As’ad, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, mengingat kereta api memiliki hak utama meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu,” jelasnya.

KAI pun mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tambah As’ad.(æ/red)