SURABAYA, BeritaTKP.com – Pemasangan tiang jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan MyRepublic di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, Surabaya, telah memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat terkait kelengkapan izin resmi dan peran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Infrastruktur tersebut terpantau dipasang pada malam hari, di luar jam kerja pemerintahan, dengan aktivitas berlangsung sekitar pukul 23.54 WIB hingga dini hari pada Senin (02/02/2026).

Dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa tiang berdiri di ruang publik, tepat di tepi jalan dan dekat permukiman warga, dengan bekas galian tanah yang masih terlihat jelas hingga saat berita ini disusun. Pemasangan tiang utilitas pada jam tidak lazim ini telah memicu dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan, atau setidaknya dilakukan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang.

Publik secara luas mempertanyakan peran Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan ketertiban umum di wilayah Surabaya. Pemasangan tiang utilitas bukanlah aktivitas kecil yang dapat luput dari pengawasan, terlebih dilakukan di wilayah perkotaan yang padat penduduk seperti Kecamatan Bubutan. Dalih bahwa aparat “kecolongan” saat pemasangan berlangsung justru dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lapangan, terutama pada jam malam yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari kontrol dari pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan terbuka dari pihak manapun terkait beberapa poin penting, antara lain izin pemasangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, persetujuan terkait lokasi dan aspek teknis utilitas jaringan, serta kesesuaian pemasangan dengan rencana tata ruang daerah dan standar keselamatan lingkungan yang berlaku.

Selain permasalahan izin, beredar informasi mengenai dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pemasangan tersebut, termasuk indikasi adanya komunikasi antara pelaksana lapangan dan pihak tertentu sebelum pekerjaan dilakukan. Vendor pelaksana yang menangani pemasangan disebutkan sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi apapun meskipun telah dihubungi berulang kali oleh pihak yang berwenang dan awak media untuk mendapatkan penjelasan terkait proses perizinan dan alasan pemasangan dilakukan pada malam hari.

Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap dan tanpa pengawasan yang sesuai, persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif semata, melainkan menyangkut akuntabilitas sistem pengawasan yang ada serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini juga berpotensi menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain yang berencana memasang infrastruktur utilitas di wilayah publik Kota Surabaya.

Dari sisi regulasi, pemasangan tiang jaringan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan yang menjadi acuan utama antara lain:

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib berizin dari instansi berwenang.

– Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban persetujuan konstruksi bangunan serta standar keselamatan konstruksi yang harus dipenuhi, termasuk untuk infrastruktur utilitas seperti tiang jaringan.

– Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas, yang secara tegas melarang pemasangan bangunan atau utilitas apapun di ruang publik tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.

Berdasarkan mandat yang diberikan oleh peraturan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan seperti penghentian kegiatan yang masih berlangsung, penertiban terhadap pelanggaran, hingga pembongkaran infrastruktur yang dipasang tanpa izin jika terbukti telah melanggar ketentuan Perda yang berlaku.

Masyarakat telah mengeluarkan desakan yang kuat kepada Satpol PP, Dinas PU Kota Surabaya, serta instansi teknis terkait untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani kasus ini. Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat antara lain:

  1. Membuka data perizinan terkait pemasangan tiang WiFi tersebut secara terbuka dan transparan agar dapat diketahui apakah proses perizinan telah dilakukan dengan benar.
  2. Melakukan pemeriksaan fisik langsung di lokasi pemasangan untuk memverifikasi kondisi infrastruktur, kesesuaian dengan standar teknis, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan keamanan warga sekitar.
  3. Menertibkan pihak yang terkait dan melakukan tindakan hukum yang sesuai jika terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga menegaskan bahwa tanpa langkah tegas dari pihak berwenang, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam dan di luar jam kerja ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lain di Kota Surabaya. Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, merusak penataan ruang publik, serta membahayakan keselamatan masyarakat jika infrastruktur yang dipasang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Surabaya dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan yang akan diambil dalam menangani kasus pemasangan tiang WiFi di Kecamatan Bubutan. Namun, beberapa sumber dalam instansi menyampaikan bahwa penyelidikan telah dimulai untuk mengklarifikasi segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. (lutfi)