NGAWI, BeritaTKP.com – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah menjadi buronan dalam puluhan kasus di wilayah Lampung berakhir dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian pada Jumat (30/01/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki setelah ia melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat proses pengembangan kasus di kawasan Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng.
Pelaku yang berhasil diamankan setelah mendapatkan perawatan medis diketahui bernama Ibnu Rizky Ramadhan (22 tahun), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tindakan tegas tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang dicuri, namun pelaku justru mencoba melarikan diri dan menunjukkan sikap perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa tindakan tembakan yang dilakukan oleh petugas merupakan langkah terakhir setelah semua upaya damai untuk menghentikan pelaku tidak berhasil. Menurutnya, petugas telah memberikan peringatan secara jelas dan berulang kali sebelum akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghindari potensi bahaya yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami telah melakukan proses penangkapan secara tertib dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bekerja sama. Namun, ketika kami membawanya ke lokasi untuk menunjukkan barang bukti, ia tiba-tiba berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan menggunakan kekerasan fisik terhadap petugas. Setelah memberikan peringatan tiga kali dan melihat bahwa pelaku terus berusaha melarikan diri, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” jelas AKP Aris Gunadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi pada hari Sabtu (31/01/2026).
Setelah berhasil dilumpuhkan, Ibnu Rizky Ramadhan segera dilarikan oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh tim dokter, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus pencurian yang mengarah pada penangkapan pelaku ini bermula dari laporan yang diterima dari korban bernama Ilham Rio Saputro (22 tahun), warga Kelurahan Ketanggi, Ngawi, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat pagi (30/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam yang diparkir oleh korban di teras rumahnya sebelum ia pergi bekerja.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan investigasi dan analisis rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi di sekitar rumah korban. Berkat kerja cepat dan analisis yang akurat, petugas berhasil mengidentifikasi sosok pelaku serta mengikuti jejaknya hingga berhasil menangkap Ibnu Rizky Ramadhan saat mencoba melarikan diri dengan menggunakan kendaraan curian tersebut ke arah Kabupaten Madiun.
“Kami sangat berterima kasih kepada korban yang telah melaporkan kejadian secara cepat, serta kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi yang berharga. Dengan bantuan rekaman CCTV yang tersedia di sekitar lokasi kejadian, kami dapat dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan melakukan tindakan penangkapan sebelum ia berhasil kabur keluar dari wilayah Ngawi,” ujar Aiptu H. Suryanto, anggota tim penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan setelah pelaku kondisinya stabil, Ibnu Rizky Ramadhan mengaku telah melakukan tindak kejahatan secara berulang kali di wilayah Lampung sebelum akhirnya datang ke Jawa Timur. Menurut pengakuannya, ia telah terlibat dalam berbagai kasus kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, hingga pencurian dengan cara membongkar rumah kosong atau yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, dari data yang diperoleh dari Polda Lampung, pelaku juga tercatat sebagai buronan dalam sebanyak 27 kasus kejahatan yang belum terselesaikan di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
“Pelaku mengaku bahwa ia datang ke Jawa Timur dengan tujuan untuk mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan karena merasa bahwa wilayah tersebut masih jarang dikenalnya oleh pihak kepolisian. Ia mengaku telah melakukan survei terhadap beberapa lokasi potensial di Ngawi sebelum akhirnya memilih untuk mencuri kendaraan milik korban. Namun, upayanya untuk terus melakukan kejahatan akhirnya terhenti berkat kerja keras dari tim penyidik Polres Ngawi,” tambah AKP Aris Gunadi.
Selain menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang menjadi milik Ilham Rio Saputro, pihak kepolisian juga berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti lain yang terkait dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, antara lain beberapa kunci pas yang digunakan untuk membuka kunci kendaraan, alat pemotong kabel, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan. Pihak kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku di wilayah asalnya.
AKP Aris Gunadi menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas kepolisian merupakan bentuk penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Kami ingin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah mengizinkan adanya pelaku kejahatan yang berani melakukan tindakan kriminal di wilayah Ngawi. Tindakan tegas yang kami lakukan hari ini adalah bukti bahwa kami akan selalu siap untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum dengan tegas namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan tindak kejahatan,” tegas AKP Aris Gunadi dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Ngawi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
“Kita akan memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan transparan. Selain itu, kita juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di Lampung untuk menangani kasus-kasus lain yang telah dilakukan oleh pelaku di sana, sehingga setiap perbuatan salah yang telah dilakukan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” ujarnya.
Polres Ngawi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka melalui nomor darurat yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Polres Ngawi maupun Polsek terdekat. Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius dan cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Ngawi. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan, sehingga setiap warga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan aman,” pungkas AKP Aris Gunadi.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi sedang dalam proses mengumpulkan lebih banyak bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk memastikan bahwa seluruh kasus yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Ibnu Rizky Ramadhan dapat diselesaikan dengan baik. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan keluarga korban serta pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat terlindungi dan mendapatkan keadilan yang pantas. (lutfi)