Malang, BeritaTKP.com – Polresta Malang Kota menunda pemeriksaan Sahara sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sahara, yang dilaporkan oleh eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Yai Mim, saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (30/1) itu merupakan pemanggilan kedua dan ditunda atas permintaan Sahara. “Karena opname di rumah sakit dan mengajukan pengunduran pemeriksaan,” ujar Lukman, Sabtu (31/1/2026).
Sahara dipanggil terkait laporan Imam Muslimin atas dugaan pelanggaran UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan Yai Mim terhadap Sahara, namun kini Yai Mim sendiri berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota dalam perkara pornografi dengan pelapor Sahara.
Lukman menambahkan bahwa penundaan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Sahara mendapatkan perawatan yang layak dan dapat menjalani proses hukum dengan sehat. “Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sahara setelah kondisinya membaik,” katanya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua orang yang memiliki latar belakang berbeda, yaitu Sahara dan Yai Mim. Sahara sendiri telah melaporkan Yai Mim ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, namun kini Yai Mim membalas dengan melaporkan Sahara atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Polresta Malang Kota telah menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak memihak. “Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap kebenaran,” kata Lukman.(Imam)