Malang, BeritaTKP.com – Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang meramaikan lapangan desa pada hari ini Selasa (27/01/2026) untuk menerima sertifikat elektronik melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara pembagian yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan diperkirakan selesai sekitar pukul 16.00 WIB menjadi momen penting bagi masyarakat yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.

Sebanyak 750 pengajuan sertifikat PTSL dari seluruh wilayah Desa Sidodadi berhasil diselesaikan dan siap diserahkan langsung kepada pemilik tanah. Acara ini didampingi secara langsung oleh Ketua Tim Pelaksana PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Rangga A H, beserta jajarannya, serta dihadiri oleh Pejabat Penjabat (PJ) Camat Ngantang Rohmat dan Kepala Desa Sidodadi Ernawanto.

Dalam sambutannya, Rangga A H menjelaskan bahwa sistem pembagian sertifikat pada kesempatan ini berbeda dengan proses yang dilakukan sebelumnya. “Pembagian sertifikat hari ini bentuknya tidak sama dengan yang terdahulu – sekarang hanya satu lembar saja. Tetapi bapak ibu tidak usah kuatir karena itu semua sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional yang lebih banyak lembar,” jelasnya kepada ratusan warga yang hadir.

Rangga menambahkan bahwa perubahan bentuk sertifikat menjadi elektronik dan lebih ringkas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan keamanan data dan mencegah praktik pemalsuan dokumen. “Setiap sertifikat elektronik ini terhubung dengan sistem database nasional pertanahan, sehingga informasi mengenai tanah tersebut dapat dicek kapan saja melalui platform resmi BPN. Ini adalah langkah maju untuk memastikan kepastian hukum tanah lebih mudah diakses dan dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

PJ Camat Ngantang Rohmat dalam kesempatan itu mengimbau seluruh warga yang berhak menerima sertifikat untuk segera mengambilnya pada hari ini. “Semoga semua bisa mengambil sertifikat PTSL hari ini langsung di sini. Karena kalau tidak bisa datang hari ini, maka bapak ibu harus mengambilnya secara mandiri ke Kantor BPN Kabupaten Malang di Jalan Veteran, Malang Kota. Kami mengharapkan agar tidak ada yang terlambat atau melewatkan kesempatan ini, karena sertifikat ini adalah bukti hukum yang sangat penting bagi kepemilikan tanah Anda,” tegasnya.

Rohmat juga menyampaikan bahwa Program PTSL di Kecamatan Ngantang mencakup sebanyak 12 desa, dengan satu desa yaitu Desa Sumber Agung yang belum tercakup dalam tahap ini. “Kami sedang melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Malang untuk menyusun jadwal pelaksanaan PTSL di Desa Sumber Agung. Harapannya, seluruh desa di Kecamatan Ngantang akan segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi Ernawanto menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang baru menerima sertifikat. “Harapan saya, sertifikat yang dibagikan pada hari ini tidak digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank semata-mata karena merasa mudah mendapatkannya. Saya melihat banyak kasus di mana masyarakat terpaksa menjual tanah mereka karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman. Sertifikat ini seharusnya menjadi modal untuk mengembangkan usaha atau menjaga kelangsungan hidup keluarga, bukan menjadi beban yang membuat kita rugi,” tegasnya dengan nada khawatir namun penuh perhatian.

Ernawanto juga menambahkan bahwa pihak desa siap memberikan bantuan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengelola tanah mereka dengan baik, termasuk dalam hal pengajuan izin usaha atau pembangunan yang berkaitan dengan tanah tersebut. “Kami memiliki petugas yang siap membantu menjawab pertanyaan atau mengatasi kendala yang mungkin dihadapi masyarakat terkait dengan sertifikat tanah mereka,” ujarnya.

Acara pembagian sertifikat berlangsung dengan lancar, didukung oleh tim panitia yang telah menyusun daftar penerima secara terurut berdasarkan nomor KK. Warga yang datang juga diberikan buku panduan penggunaan sertifikat elektronik PTSL beserta informasi mengenai cara mengecek keaslian dokumen melalui aplikasi resmi BPN. Banyak warga yang mengaku merasa lega setelah akhirnya mendapatkan sertifikat tanah mereka setelah menunggu selama beberapa bulan proses verifikasi dan pengukuran.(redaksi)