Tangkapan layar rekaman kamera pengawas saat pelaku membawa kabur satu unit mesin pres minuman serta satu blender hasil curian (Istimewa)

Lampung Timur | BeritaTKP.com – Aksi pencurian tak lazim terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial HS nekat membobol sebuah kios yang lokasinya tepat di depan Markas Polres Lampung Timur. Lebih mengejutkan lagi, barang hasil curiannya justru dibawa pulang dengan cara dititipkan ke mobil ambulans milik kantor kecamatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, pelaku terlihat beraksi dengan tenang meski lokasi pencurian berada persis di depan kantor polisi.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin pres minuman dan satu unit blender dari dalam kios yang saat itu masih tertutup dan dalam kondisi sepi. Polisi menyebut, HS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Resum Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan, menjelaskan bahwa modus pencurian dilakukan secara spontan.

“Pelaku saat itu sedang menunggu anggota keluarganya yang dirawat di Rumah Sakit Sukadana. Pagi hari ia keluar untuk mencari sarapan dan melihat kios korban masih tertutup,” ujar Aipda Arif, Rabu (21/1/2026).

Melihat peralatan usaha di dalam kios, pelaku kemudian merusak bagian bawah kios dari luar dan mengambil barang-barang tersebut. Setelah itu, hasil curian dibawa pulang dengan cara dititipkan ke mobil ambulans milik Kantor Kecamatan Jabung yang saat itu berada di area rumah sakit.

“Barang curian dibawa menggunakan ambulans kecamatan, lalu diturunkan di rumah pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, HS mengaku perbuatannya dilakukan tanpa perencanaan matang. Ia berdalih mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli peralatan usaha yang diinginkannya.

“Saya tidak kepikiran sebelumnya. Barang itu bukan mau dijual, rencananya mau saya pakai untuk usaha di rumah. Saya menyesal dan minta maaf,” kata HS saat diperiksa polisi.

Kini, HS yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)