Surabaya, BeritaTKP.Com – Rio Firman Hasitungan (36) sopir asal Jalan Kedondong Kidul Gang I/56 Surabaya diamankan polisi, setelah dirinya gagal merampas motor milik seorang pemuda, tak hanya itu dalam aksinya ia juga mengaku sebagai anggota polisi.
Berawal saat korban Ripin Darmansyah (21), pemuda asal Jalan Dukuh Menanggal Gang 9/29-A, RT 05 RW 03 Gayungan bersama pacarnya sedang nongkrong di Utara Masjid Al Akbar Surabaya. Tak lama kemudian, datang tersangka dan mendekati korban. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Jambangan. Kemudian langsung mengajak korban untuk menuju mapolsek untuk diminta membuat surat pernyataan.
Kepada korban awalnya tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Jambangan. Kemudian menciduk pelaku yang saat itu sedang berduaan. Karena percaya, korban langsung nurut hingga akhirnya saat itu juga pelaku langsung menyetir sepeda motor dan korban dibonceng. Anehnya saat itu pelaku bukannya menuju Polsek Jambangan, akan tetapi malah menjauh menuju Jalan Gunungsari.
Dan saat itulah korban merasa dibohongi dan tersangka ganti mengaku sebagai anggota Polsek Wonokromo
Sesampai Jalan Gunungsari itu tersangka menjalankan motornya dengan kencang. Korban yang sudah curiga langsung meminta berhenti. Namun oleh pelaku, tak digubris hingga korban berontak kemudian mengambil kunci motor dalam kondisi masih jalan. Pelaku menyikut korban hingga akhirnya pelaku dan korban jatuh karena hilang keseimbangan.
Saat keduanya jatuh kemudian pelaku langsung membangunkan motor dan menaikinya lagi. Tak terima motornya dirampas, korban langsung mengejar dan menarik motornya dari belakang serta berteriak maling. Akibat teriakan itu, warga langsung berdatangan dan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan juga sedang melintas patroli.
Selanjutnya Pelaku langsung diamankan petugas dari Jalan Gunungsari Kemudian di bawa ke Polsek bersama barang bukti, Saat diinterogasi, tersangka nekat melakukan perampasan itu karena tidak punya uang. Selain itu, tersangka mengaku baru satu kali itu melakukan perampasan Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. @lutf