Cyprus Tatali bersama perwakilan keluarga korban AEMM saat diwawancarai di depan indekos Cemara, Kelurahan Matali Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut pada, Minggu (4/1/2026).

Tomohon, BeritaTKP.com – Kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial AEMM (21) yang ditemukan tergantung di rumah indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan. Pihak keluarga menilai peristiwa tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bunuh diri.

Kuasa hukum keluarga, Cyprus Tatali, mengatakan lokasi penemuan jenazah korban bukan berada di dalam kamar, melainkan di lorong depan ruang tamu lantai dua rumah indekos Cemara, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

“Korban ditemukan tergantung di lorong depan ruang tamu, bukan di dalam kamar indekos,” ujar Cyprus saat ditemui di lokasi, Minggu (4/1/2026).

Menurut Cyprus, kondisi jenazah AEMM juga tidak menunjukkan ciri umum korban meninggal akibat gantung diri. Ia menyebutkan, mata korban tidak terbuka lebar, lidah tidak menjulur, serta tidak ditemukan tanda buang air. Selain itu, kaki korban masih menyentuh lantai.

“Dari sisi medis dan kondisi TKP, ini perlu didalami. Indikasinya tidak sesuai dengan karakteristik kematian gantung diri pada umumnya,” katanya.

Atas dasar itu, pihak keluarga menilai kematian AEMM seharusnya dikategorikan sebagai kematian tidak wajar dan wajib ditangani oleh petugas khusus dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Cyprus juga mempertanyakan sejumlah tindakan sebelum dilakukan autopsi, seperti pemindahan jenazah ke rumah sakit, proses pemandian, serta pemberian formalin yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Pertanyaannya, atas izin siapa jenazah langsung dibawa ke rumah sakit, dimandikan, dan diberikan formalin. Kalau itu bukan atas izin Inafis, maka itu tidak sesuai prosedur dan berpotensi menghambat penyelidikan,” tegasnya.

Dokter forensik, lanjut Cyprus, juga menyampaikan keberatan karena kondisi jenazah telah dimandikan dan diformalin sebelum autopsi dilakukan. Hal tersebut dinilai dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan forensik.

Jenazah AEMM akhirnya diautopsi di RS Bhayangkara Manado pada Rabu (31/12/2025). Hingga kini, keluarga masih menunggu hasil resmi autopsi dari Polda Sulawesi Utara.

Pihak keluarga berharap Kapolda Sulut dapat mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian AEMM.

“Harapan keluarga hanya satu, tabir kematian ini dibuka secara terang dan objektif,” ujar Cyprus.

Pantauan di lokasi, rumah indekos Cemara tampak kosong dan tidak berpenghuni. Warga sekitar menyebut pemilik indekos tidak tinggal di lokasi dan hanya datang sesekali.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis AEMM dan ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Dalam surat tersebut, AEMM mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang dosen berinisial DM.

Pihak Unima telah memeriksa DM dan secara resmi menonaktifkannya dari seluruh aktivitas akademik sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(æ/red)