TANGERANG, BeritaTKP.com – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RAF menjadi korban penjambretan disertai kekerasan saat melintas di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi saat korban menolak ajakan tawuran dari kelompok pelajar lain.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HN (18) berhasil diamankan petugas setelah melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Korban perampasan merupakan pelajar SMP. Kejadian berlangsung di tengah rencana tawuran antarkelompok pelajar,” ujar Kompol Yandri, Selasa (30/12/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, RAF bersama temannya AZK tengah mengendarai sepeda motor menuju rumah nenek korban di kawasan Rawa Bokor.

Di perjalanan, korban melihat sejumlah pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran. RAF menolak untuk ikut serta dan memilih meninggalkan lokasi. Namun, korban justru dihadang oleh kelompok pelajar dari sekolah lain.

Di area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta, sepeda motor korban dipepet oleh satu unit motor yang ditumpangi tiga orang pemuda. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Setelah korban jatuh, pelaku merampas tas milik korban dan temannya, kemudian melarikan diri,” jelas Yandri.

Kerugian dan Pengungkapan Kasus

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A5S serta tas berisi barang pribadi dengan total kerugian sekitar Rp2 juta. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku berniat menjual tas korban dan menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pelajar dan orang tua agar lebih waspada serta menghindari aktivitas berisiko, termasuk tawuran, yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan generasi muda.(æ/red)