Depok, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Cimanggis berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan begal berkedok mata elang (matel) di wilayah Tapos, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29).

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial S (50), yang menjadi sasaran perampasan saat mengendarai sepeda motor seorang diri.

“Para pelaku mengaku sebagai mata elang dari pihak leasing. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” ujar Kompol Jupriono, Selasa (30/12/2025).

Modus Mengaku dari Leasing

Peristiwa bermula saat korban melintas di wilayah Tapos. Dua tersangka memepet korban menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai petugas leasing. Tidak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang menggunakan sepeda motor berbeda.

“Para pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor yang dikendarai menunggak cicilan. Meski korban membantah, para tersangka tetap memaksa dan merampas motor korban,” jelas Jupriono.

Karena korban sudah lanjut usia dan kalah jumlah, para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat meminta pertolongan warga dan berusaha mengejar, namun gagal karena pelaku melarikan diri menggunakan tiga sepeda motor.

Beraksi Selama Setahun

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

“Motor korban tidak pernah diserahkan ke pihak leasing. Para tersangka juga tidak memiliki surat tugas atau administrasi resmi dari perusahaan pembiayaan mana pun,” tegas Jupriono.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi selama sekitar satu tahun dan melakukan perampasan sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Depok. Motor hasil kejahatan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.

Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu orang berinisial RD, yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai mata elang atau petugas leasing. Jika ragu, segera hubungi pihak kepolisian,” pungkas Kompol Jupriono.(æ/red)