Gresik, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penegak Hukum dan Ketertiban Umum (Satpol PP) serta Kantor Bea Cukai Gresik menegaskan komitmen yang tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran ganda, yaitu Sosialisasi Edukasi Penanganan BKC Ilegal Tahun 2025 dan pemusnahan barang bukti yang berlangsung meriah di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12).

Acara yang dihadiri ratusan peserta, termasuk perwakilan lembaga penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Dalam acara tersebut, Bupati Yani memimpin proses pemusnahan barang bukti yang berjumlah sangat signifikan: 9.863.502 batang rokok ilegal dari berbagai merek lokal dan impor, serta 349,2 liter MMEA ilegal yang terdiri dari minuman keras dan minuman ringan beralkohol. Jumlah barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi kolaboratif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir oleh Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, Polisi Resor Kabupaten (Polres) Gresik, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gresik.

Lewat kegiatan pemusnahan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9.630.179.900. Angka ini dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya diterima negara dari barang-barang tersebut, yang jika tidak ditindak, akan hilang dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Gresik serta daerah lain.

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Yani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya menjadi tindakan penegakan aturan semata, tetapi juga bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk menjaga iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak struktur penerimaan negara, tetapi juga menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah asal tembakau.

“Ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua secara kolektif. Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah kerugian bagi negara dan kerusakan bagi usaha yang sah. Maka dari itu, kami akan terus mendukung dan memperkuat penegakan hukum ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat Gresik dapat menjadi daerah yang bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani sambil menunjuk ke tumpukan barang bukti yang akan dimusnahkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, yang juga menjadi pembicara dalam acara sosialisasi, menekankan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan membangun pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal biasanya tidak memiliki label cukai resmi, kadang-kadang menggunakan merek yang mirip dengan merek resmi (counterfeit), dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok sah.

“Kami tidak hanya bekerja sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai edukator. Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan dan ciri-ciri barang ilegal, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai. Masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari jaring pengawasan yang penting untuk mencegah peredaran barang ilegal ini,” jelasnya.

Hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, yang menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu daerah saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas daerah. Menurutnya, barang ilegal seringkali dibawa dari daerah satu ke daerah lain melalui jalur darat, laut, atau udara, sehingga kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

“Salah satu tantangan terbesar adalah peredaran barang ilegal yang melintasi batas wilayah. Oleh karena itu, kami telah membentuk jaringan komunikasi antar Satpol PP di Jawa Timur untuk berbagi informasi dan melakukan operasi bersama. Dengan begitu, kita dapat menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal,” ujar Andik Fadjar Tjahjono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dengan dampak negatif yang sangat besar terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sosial. Menurutnya, rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga lebih berbahaya bagi kesehatan perokok dan orang di sekitarnya (perokok pasif). Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mendorong konsumsi rokok di kalangan anak muda yang tidak memiliki daya beli untuk rokok sah.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar usaha yang sah, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka. Selain itu, dampak kesehatan yang ditimbulkannya juga menjadi beban bagi sistem kesehatan nasional. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya untuk melindungi kedua aspek ini,” tegasnya.

Data yang disampaikan oleh Satpol PP Gresik menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, aparat telah berhasil mengamankan total 2,8 juta batang rokok ilegal melalui operasi bersama dengan Bea Cukai Gresik di berbagai titik di Kabupaten Gresik, seperti pasar tradisional, toko kecil, dan lokasi distribusi rahasia. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan melalui penindakan khusus yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik di jalur impor dan distribusi skala besar. Jumlah ini meningkat sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa upaya penegakan= hukum semakin efektif.

Proses pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan secara aman dan ramah lingkungan, menggunakan alat pemusnahan yang memecah dan membakar barang tersebut dengan sistem filter udara untuk mencegah polusi. Seluruh proses dipantau oleh perwakilan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Menutup acara, Bupati Yani kembali mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok dan MMEA ilegal. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan aturan tidak6 hanya bertumpu pada operasi aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif dari seluruh warga. Ia berharap sinergi lintas lembaga serta dukungan penuh dari masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, seperti perbaikan jalan raya, pembangunan sekolah, dan peningkatan fasilitas kesehatan di Kabupaten Gresik.(hms/Imam)