Malang, BeritaTKP.Com – Dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang ditangkap Tim Saber Pungli Mabes Polri, “Iya benar, tadi siang kami melakukan kegiatan untuk memback up Tim Saber Pungli Mabes Polri di BPN, Dua orang, sekarang masih diperiksa. Kasus masih didalami ” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang Kota, “Kemarin malam, Ketua Tim Saber Pungli menghubungi kami, untuk meminta back up anggota dalam kegiatan dilakukan siang tadi,” tambah Kapolres.
Lantaran tengah dalam proses penyelidikan, Kapolres mengaku belum dapat menyampaikan secara detil identitas maupun barang bukti dalam hal ini petugas menyebutkan bahwa Ada berkas, semua masih didalami sedangkan untuk barang bukti uang masih diselidiki.
Proses pemeriksaan di Polres Malang Kota sendiri berjalan tertutup. Belum diketahui siapa dua oknum pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan. Namun, Kapolres sempat menyebut dua oknum pegawai itu, satu orang laki-laki dan satunya perempuan.
Menurut dugaan dua oknum pegawai BPN itu adalah AW, menjabat kepala bidang di BPN Kota Malang dan AR, pegawai perempuan juga memiliki jabatan di BPN Jalan Danau Jonge, Kedungkandang, Kota Malang.
Tak hanya itu saja Sebanyak tujuh orang diperiksa usai OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri terhadap oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Malang.”Ada tujuh orang sedang kami periksa dari hasil OTT tadi,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).
Ambuka hanya mengatakan bahwa tujuh ornag itu merupakan pegawai BPN. “Iya semua pegawai BPN Kota Malang,” sahutnya.Mengenai kasus hingga terjadi OTT, Ambuka juga mengaku tengah menyelidiki. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa ketujuh orang tersebut. “Semua masih kami dalami,” tegasnya.
Mengenai barang bukti, Ambuka menyebut sejumlah dokumen telah disita bersamaan dengan penangkapan tadi siang. “Barang bukti dokumen,” tandasnya.
Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, selain dokumen, sejumlah uang tunai turut disita saat penangkapan. “Iya ada barang bukti uang, jumlahnya saya tidak tahu detil,” bebernya terpisah.Kapolres menyebut, ada praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN. Kuat diduga mereka memunggut sejumlah uang dalam proses pengurusan di BPN. “Iya ada praktik begitu, tetapi masih kami dalami, dan kini dalam pemeriksaan,” tutupnya.
Dan aetelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam dua PNS BPN Kota Malang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Saber Pungli Mabes Polri, pada Kamis, (2/11/2017) di Kantor BPN ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu adalah Kepala Seksi Penataan Pertanahan Agus Prasmono dan Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Bekti Anistama Rianingtyas. Mereka ditangkap saat melakukan praktik Pungli kepada saksi berinisial D. “Ada saksi yang mengurus izin kemudian ada permintaan sejumlah uang diluar dari yang resmi sesuai ketentuan, akhirnya di sepakati nominal Rp5 juta. Terkait masalah izin perubahan penggunaan tanah, dari sawah ke perumahan,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Jumat, (3/11/2017).
Hoiruddin menyebut sebelum penangkapan saksi berinisal D terlebih dahulu memberikan laporan ke tim Saber Pungli Mabes Polri atas praktik Pungli di BPN Kota Malang. Penangkapan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 11.30 WIB, Kamis kemarin. “Mengakunya baru kali ini. Dijerat pasal 12 E UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun,” tandas Hoiruddin.
Saat ini tim Saber Pungli Mabes Polri masih mendalami kemungkinan tersangka lain. Barang bukti yang diamankan berupa, dokumen, kwitansi, sertifikat yang diajukan dan menyita uang Rp5 juta. @ariwan