Kades Dan PK Kedungglugu Mark-Up Dana Desa

280

Nganjuk, BeritaTKP.Com – Dana Desa tahap pertama sudah di realisasikan mulai pertengahan Tahun 2017. Dalam pelaksanaan pembangunan dana desa yang ada di Desa Kedung Glugu Kecamatan Gondang di alokasikan ke 4 titik proyek. Adapun untuk tahapan ini di fokuskan untuk pembangunan paving, drainase, sayap jembatan dan jalan pertolongan usaha tani.

Dari ke empat titik proyek tersebut terindikasi adanya penggelembungan dana yang cukup signifikan. Hal ini bisa dilihat dari rencana awal untuk RAB pembangunan Jembatan tetapi di kerjakan hanya sayap jembatan saja dengan dana yang + Rp.95juta. Sedangkan pembangunan jalan pertolongan usaha tani rencana volume panjang 150 meter X 1 meter dikerjakan panjang 200 meter X 0,75 meter dengan dana + Rp.38juta untuk  drainase panjang 185 meter dana + Rp.42juta dan untuk jalan paving tidak ada banner pemaparan ataupun prasasti sebagai tanda selesainya pekerjaan.

Menurut informasi dan analisa dari beberapa warga dan BPD Desa Kedung Glugu anggaran yang di pergunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan hasilnya. Kejadian ini mengundang pertanyaan dari semua pihak termasuk pemerintah Kecamatan Gondang sebagai Pembina desa.

Saat awak media menemui salah satu anggota BPD menjelaskan bahwa sebenarnya bukan tahun ini saja kades melakukan penyimpangan dana desa tapi tahun-tahun sebelumnya juga bermasalah. Harapan tahun ini kades bisa merubah sikap dan pola kerjanya akan tetapi tahun 2017 ini melebihi batas kewajaran sehingga BPD dan warga menentukan sikap menuntut kades dan PK (Bayan Kusen) mengembalikan kelebihan anggaran yang telah di gunakan oleh mereka. Pembangunan  dari 4 titik proyek yang di kerjakan anggaran yang hilang diperkirakan oleh lembaga + Rp.130juta.

Dalam kejadian ini BPD dan warga tetap mendesak kades dan PK agar segera mengembalikan uang dari mark up anggaran proyek sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain. Dari informasi BPD juga menyebutkan bahwa hal ini sudah pernah di jembatani oleh tim dari kecamatan dan FKD kecamatan Gondang pada saat itu kades sanggup kembalikan uang tersebut dalam tempo tiga hari tetapi kenyataannya hanya ucapan saja.

Saat di konfirmasi oleh awak media Berita TKP yang pada saat itu bersamaan dengan LSM Jatim Anti Korupsi (JAK) kades terlihat terburu-buru akan ada acara bersama keluarga dan PK (Bayan Kusen) selalu tidak ada di tempat.

Dalam hal ini warga berharap kepada para petugas hukum yang berwenang agar ada tindakan tegas ke pada kades dan PK yang sudah menyalah gunakan wewenangnya serta melanggar hukum. @Hary