Polda Jatim Akan Tangani Kasus Pengelolaan Limbah Medis Tanpa Izin

191

Surabaya, BeritaTKP.Com – Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim telah mengamankan limbah medis yang disimpan sejak 20-23 Oktober 2017. Limbah itu disimpan di dua mobil milik PT Arah Environmental Indonesia (AEI) yang diparkir di Jalan Mustika, Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Area tersebut dekat dengan pemukiman warga di Jalan Ratna. Dalam mobil tersebut didapati limbah berupa bekas darah, potongan daging manusia, alat suntik, alat infus, dan sebagainya dalam kotak-kotak.

Kasus pengelolaan limbah medis tanpa izin ini akan terus mendapat pantauan dari Polda Jatim tak hanya itu menyikapi kasus ini petugas akan terus mengembangkan kasus pengolahan limbah tersebut dan Secepatnya akan diselesaikan agar polisi tak ada beban tunggakan kasus.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengungkapkan bahwa kasus ini akan segera dikembangkan, limbah medis merupakan limbah yang berbahaya karena berkenaan dengan virus yang menimbulkan penyakit. Limbah tersebut seharusnya langsung dimusnahkan. Tetapi untuk pemusnahannya, ada aturan yang harus disyaratkan.

“Ini akan segera dikembangkan, lebih cepat lebih baik, polisi tidak mau jadi beban, Pasti kita akan kami kembangkan kasusnya. Limbah medis yang berbahaya, penuh virus penyakit, hendaknya dimusnahkan. Kan ada aturannya,” ujarnya.

Sementara itu PT AEI selaku transporter limbah medis tidak langsung melakukan pengiriman ke perusahaan pemusnah limbah medis, namun justru menyimpannya di dalam truk dan pikap boks. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada 7 rumah sakit yang didapati menjadi tempat pengambilan limbah medis tersebut.

“Ada 7 rumah sakit yang sementara kami dapati sebagai tempat mengambil limbah medis tersebut. RS itu ada di Surabaya, Mojokerto, Jombang, dan lokasi lain. Sebenarnya, ketentuan yang berlaku, pihak RS seharusnya dilengkapi dengan alat untuk limbah ini, namanya insinerator,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dan nantinya sanksi yang dikenakan yakni pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 3 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 3 milyar, serta pasal 116 (1) huruf a UU RI NO. 32 tahun 2009.