Surabaya BeritaTKP.com – Jumat tanggal 05 Desember 2025 Pemerintah Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap warung kopi TOGER yang menyediakan fasilitas meja billiard tanpa izin resmi, khususnya di sepanjang Jalan Gembong. Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan.

Fokus Penertiban di Jalan Gembong

Jalan Gembong, yang dikenal sebagai salah satu pusat kuliner dan tempat nongkrong favorit di Surabaya, menjadi titik utama penertiban karena banyaknya warung kopi “toger” yang menyediakan meja billiard tanpa mengantongi izin resmi. Keberadaan meja billiard ini menarik pengunjung terutama kalangan remaja dan pemuda, yang kerap menimbulkan kerumunan serta potensi gangguan lalu lintas dan ketertiban sosial.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sanksi tegas bagi pemilik warung kopi “toger” yang melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan Tertulis : Tahap awal, pemilik warung akan menerima surat peringatan tertulis untuk segera menghentikan operasional meja billiard dan mengurus izin yang diperlukan. Surat ini akan ditempel di lokasi sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.
  2. Penyegelan : Jika peringatan tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, petugas Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap meja billiard dan area yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Proses penyegelan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh perwakilan warga.
  3. Pencabutan Izin Usaha : Apabila pelanggaran berulang atau ditemukan indikasi kegiatan ilegal seperti perjudian, Pemkot Surabaya akan mencabut izin usaha warung kopi “toger” tersebut. Pencabutan izin ini diumumkan secara resmi melalui media dan papan pengumuman kelurahan setempat.
  4. Denda Administratif : Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Perda, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Aturan yang Harus Dipatuhi Warung Kopi “Toger” dengan Meja Billiard

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa warung kopi “toger” boleh menyediakan meja billiard, dengan syarat:

  • Memiliki Izin Resmi :
    Pemilik harus mengurus izin khusus dari Dinas Pariwisata atau instansi terkait. Sosialisasi pengurusan izin rutin dilakukan kepada para pemilik warung di Jalan Gembong.
  • Mematuhi Tata Ruang :
    Penempatan meja billiard harus sesuai tata ruang yang berlaku, tidak mengganggu akses jalan, fasilitas umum, maupun kenyamanan warga sekitar. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan survei lokasi secara berkala.
  • Tidak Menimbulkan Gangguan :
    Operasional meja billiard harus bebas dari kebisingan dan gangguan lain. Jam operasional dibatasi sesuai ketentuan. Satpol PP rutin melakukan patroli untuk memantau kepatuhan.
  • Menjaga Ketertiban dan Keamanan :
    Pemilik bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan di area meja billiard. Segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal dilarang keras. Polsek setempat meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah tindak kriminal.

Alasan Penertiban dan Harapan Pemerintah

  • Penertiban dilakukan karena : Potensi Gangguan Keamanan
    Meja billiard kerap menjadi titik berkumpul yang memicu keributan dan tindak kriminal.
  • Perjudian Ilegal : Oknum di duga memanfaatkan meja billiard untuk berjudi, yang melanggar hukum.
  • Pelanggaran Tata Ruang : Banyak warung kopi menempatkan meja billiard di lokasi yang tidak sesuai tata ruang, mengganggu ketertiban umum.
  • Tidak Memiliki Izin Resmi : Sebagian besar warung kopi “toger” belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dengan penertiban ini, diharapkan pemilik warung kopi “toger” di Jalan Gembong dapat menjalankan usaha secara tertib dan mematuhi peraturan. Masyarakat pun diimbau lebih selektif memilih tempat hiburan dan aktif melaporkan pelanggaran. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.@ Red