Tangerang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membongkar peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 1.065 butir obat keras berbagai jenis yang diedarkan secara ilegal.
Kasus berawal ketika polisi menerima informasi soal adanya transaksi obat keras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Petugas kemudian menangkap pelaku pertama berinisial HS di depan minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit. Dari tangan HS, ditemukan lima butir tramadol. Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi kepada pelaku kedua, DS, yang diduga sebagai pengedar utama.
Pengembangan membawa petugas ke kontrakan DS di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti besar berupa satu ponsel yang digunakan untuk transaksi, 240 butir Tramadol, dan 828 butir Eksimer.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyampaikan bahwa ribuan obat keras tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat anggotanya dan menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja.
Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sedangkan HS akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui peredaran obat keras ilegal melalui Call Center 110.(æ/red)





