ilustrasi

Pelalawan, BeritaTKP.COM — Seorang anak berusia 9 tahun berinisial AS di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengalami cedera serius setelah menjalani proses sunat di tempat praktik seorang bidan berinisial EV. Akibat tindakan keliru tersebut, bagian kepala kemaluan korban dilaporkan terpotong.

Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan bahwa bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik itu.

“Bidan EV sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” ujar Gede Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Jumat (21/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta saksi ahli.

“Perkara telah digelar, dan berdasarkan seluruh keterangan serta alat bukti, EV resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

EV dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi telah mengirimkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka, namun EV tidak hadir, sehingga penyidik menyiapkan panggilan kedua.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika AS dibawa orang tuanya untuk disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Prosedur sunat disebut berjalan lancar, dan AS diperbolehkan pulang dengan perban di area alat kelamin.

Namun beberapa hari kemudian, AS mengeluhkan rasa sakit disertai pendarahan saat buang air kecil. Ketika orang tuanya membuka perban, mereka mendapati bahwa kepala kemaluan anak tersebut telah terpotong.

Kasus ini sempat coba diselesaikan melalui mediasi, tetapi pertemuan antara keluarga korban dan EV tidak mencapai kesepakatan. Karena penanganan awal dianggap lambat, keluarga harus menanggung seluruh biaya pengobatan saat membawa korban ke rumah sakit di Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat, Dinas Kesehatan ikut mendampingi korban. Merasa tidak puas dan melihat kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga akhirnya memilih melaporkan EV ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)